Berita Zakat

July 7, 2006

Bagi Hasil Baznas-BMT untuk Marbot Masjid

Filed under: Nesw — beritazakat @ 8:36 am

Tidak hanya guru, penjaga masjid (marbot) juga merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka seringkali dilupakan. Padahal, mereka melakoni pekerjaan yang orang lain tidak melirik atau mengerjakannya. Marbot masjid setia mengurus masjid 24 jam sehari dari mengumandangkan azan shubuh hingga mengurus pengajian di malam hari. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tergerak membantu mereka. Lembaga tersebut memberikan bantuan berupa dana insentif sebanyak Rp 250 ribu per bulan bagi puluhan marbot masjid di Jadebotabek. Bantuan tersebut diberikan sejak dua tahun lalu hingga kini.

Menurut Direktur Eksekutif Baznas, Emmy Hamidiyah, penjaga masjid layak mendapatkan bantuan tersebut. Hal itu karena mereka sangat berjasa membantu masyarakat untuk menjalankan ibadah mereka, suatu tindakan yang sangat mulia. ”Tapi, rata-rata mereka hanya dikasih Rp 50 ribu sebulan. Kasihan sekali. Padahal, mereka sangat berjasa bagi masyarakat,” katanya kepada Republika, Senin, (26/6).

Dana ratusan ribu tersebut berasal dari dana bagi hasil zakat senilai Rp 500 juta bagi di lima BMT Jadebotabek. Dana tersebut digunakan sebagai dana bergulir untuk pembiayaan sektor mikro syariah. Di antaranya adalah BMT Mekar Dakwah Serpong-Tangerang dan BMT Bina Bekasi-Jawa Barat. Tahun lalu, realisasi bagi hasil pembiayaan yang diterima Baznas tahun lalu berkisar pada level 10 persen sehingga dana bagi hasil yang diterima Baznas sebesar Rp 5 juta. Selain memberikan dana bagi penjaga masjid, Baznas juga memberikan sebagian dana bagi hasil tersebut kepada sejumlah Lansia.

Pemberian bantuan bersumber bagi hasil keuntungan pembiayaan tersebut, kata Emmy, sengaja dilakukan. Hal itu agar dana zakat dapat digunakan seoptimalkan mungkin untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, Baznas mendorong pengelolaan dana zakat untuk mendorong sektor mikro dan menggunakan dana bagi hasil untuk membantu kesejahteraan penjaga masjid dan Lansia.

Terkait pengembangan sektor mikro, Ketua Umum Baznas, KH Didin Hafiduddin menyebutkan, dana zakat diharapkan tidak langsung habis pakai. Dana tersebut seharusnya dapat dimaksimalkan. Menurut dia, jika dana tersebut dikelola untuk pembiayaan sektor mikro, maka semakin banyak masyarakat kelas menengah ke bawah terbantu. ”Banyak dari mereka yang punya keterampilan usaha tetapu yidak punya modal,” katanya.

Selain itu, pembiayaan sektor mikro syariah terbukti lebih aman dibandingkan pembiayaan mikro konvensional. Didin menyebutkan, pembiayaan macet mikro syariah di bawah level 10 persen. ”Jadi, sebetulnya aman-aman saja memberikan pembiayaan bagi sektor mikro syariah,” katanya dengan nada mantap. aru

Blog at WordPress.com.