Republika (21/03/2007), Setelah bekerja keras dan cukup lama, Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), sebuah lembaga riset yang berada di bawah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya berhasil menyelesaikan empat buah buku hasil riset mengenai potensi, pengelolaan serta permasalahan yang ada tentang zakat, infak dan sedekah serta wakaf. Lewat keempat buku itu: Filantropi di Berbagai Tradisi Dunia, Filantropi Islam dan Keadilan Sosial;Wakaf, Tuhan dan Agenda Kemanusiaan, serta Islamic Philanthropy and Social Development in Contemporary Indonesia, CSRC mengungkapkan potensi zakat, infak dan sedekah yang sesungguhnya. ‘Potensinya besar sekali,’ ujar Direktur CSRC, Chaider S Bamualim MA. Kepada Republika di sela-sela peluncuran buku-buku tersebut di Auditorium Utama UIN Jakarta akhir Desember lalu, ia mengurai tentang potensi filantropi umat Islam Indonesia. Berikut ini petikannya: Apa yang melatarbelakangi diselenggarakannya riset tentang filantropi oleh CSRC ini? Ini riset dan dasar pemikirannya adalah bahwa kita melihat potensi dana zakat, infak sedekah itu besar sekali termasuk wakaf. Dari hasil riset ditemukan bahwa kemampuan umat Islam untuk memberi derma per tahun totalnya Rp 19,3 triliun. Tapi coba kita perhatikan hasil pengumpulan dana ini dari lembaga-lembaga zakat yang baru di-release beberapa bulan lalu sekitar Rp 400-an miliar. Ini jelas masih jauh di atas kemampuan secara objektif seharusnya bisa dicapai potensi itu. Oleh karena itu riset ini kita lakukan yang membutuhkan waktu lama, sangat hati-hati dan cukup komprehensif. Dengan riset yang cukup panjang tersebut, apa saja yang digambarkan dalam buku-buku yang diterbitkan CSRC? Sampai pada tahap sekarang kita memproduksi hasil riset, launching buku-buku kita. Setidaknya identifikasi masalah tergambar dengan baik di situ, potensi tergambar dengan baik, problematika juga tergambar dengan baik, apa agenda, kemungkinan yang kita lakukan ke depan kira-kira bisa ditangkap. Ke depan, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan lembaga Anda sehingga memaksimalisasi perolehan filantropi Islam bisa meningkat? Agenda kita tiga. Pertama kita harus mendorong kapasitas kemampuan fundrising, kemampuan distribusi. Kita harus meningkatkan public trust, kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi Islam. Sementara ini banyak lembaga-lembaga filantropi Islam yang sudah dipercaya publik tapi jumlahnya sangat kecil hanya nol sekian persen dari total lembaga yang ada. Faktornya memang banyak masalahnya memang tradisi umat dalam memberi kebanyakan dari person to person, dari seseorang langsung kepada mustahik, sehingga di sini tidak membutuhkan akuntibilitas dalam pengertian modern. Di sini lebih membutuhkan personal trust orang percaya kepada seseorang, dia lebih senang, nyaman memberikan ke masjid atau memberi kepada tetangga dan keluarganya. Proses ini tidak salah tetap saja berjalan tapi pada saat yang bersamaan kita harus melihat kemungkinan meningkatkan kemampuan fundrising, mengumpulkan dana dan mendistribusikan lebih efektif. Artinya sebuah lembaga amil zakat tidak bisa bekerja sendirian, tapi harus bisa bekerjasama dengan lembaga lain? Ya. Di sini pentingnya riset seperti ini bagaimana mendistribusikan secara efektif kita harus punya semacam data base. Umat Islam harus bekerjasama dengan BPS, Bappenas, untuk melihat apa problematika di suatu wilayah. Misalnya, di Jakarta, wilayah kantong-kantong kemiskinan ada di mana, di level apa, di bidang apa, siapa yang harus menggarapnya. Sehingga Baznas Dompet Dhuafa, PKPU, tahu fungsi dan tugas kita lembaga penelitian di situ. Kemudian yang harus mengaplikasikan teman-teman kita di bawah. Masalah ketiga, untuk mendorong proses perbaikan itu maka kita juga membutuhkan Undang Undang yang lebih baik, regulasi yang lebih baik.Kalau Undang Undang Zakat sudah ada sebagain teman-teman merasa ini perlu sedikit diperbaiki. Undang Undang Wakaf jauh lebih baik, bagaimana implementasinya, kita tunggu karena sedang dalam proses PP. Bagaimana sesungguhnya peran pemerintah dalam upaya pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah dari masyarakat? Saya kira pemerintah cukup responsif dalam perumusan Undang-Undang Wakaf yang pada umumnya didukung oleh pemerintah. Tapi, sinergi ini yang harus ditingkatkan. Dalam aspek ini, itu yang kita maskud konsolidasi organisasi filantropi pada level policy development sudah mulai agak membaik harus ditingkatkan tapi pada level konsolidasi organisasi harus lebih ditingkatkan. Artinya, saya harus tahu saya kerja apa, kamu kerja apa. Kamu kerja di mana dan saya kerja di mana. Ini mau tidak mau harus duduk bersama. Kalau kesadaran di masyarakat terhadap infak, sedekah dan zakat di tengah krisis ekonomi sekarang ini bagaimana? Kesadaran masyarakat untuk berzakat, infak dan sedekah sekarang ini terus meningkat. Ada krisis ekonomi yang membuat income umat menurun tetapi ternyata pada saat yang bersamaan muncul tren yang juga sesungguhnya agak mengagetkan. Trend di mana muncul kesadaran yang bisa kita lihat di dalam munculnya organisasi-organisasi filantropi baru. Kalau dulu belum karena riset sebelumnya kita belum punya. Riset ini angkanya agak berbeda sedikit. Depag dulu menyebutkan sekitar Rp 7 triliun, ada teman-teman lain yang menyebutkan sekitar Rp 30 triliun tapi hasil riset kami menyebutkan Rp 19,3 triliun. dam (tri )


























