Berita Zakat

November 27, 2007

DzaT Lagi

Filed under: DZAT — beritazakat @ 7:09 am

November 24, 2007

Zakat untuk Perbaikan Ekonomi Umat, Konferensi Zakat Asia Tenggara II Lahirkan Tujuh Kesepakatan

Filed under: DZAT — beritazakat @ 9:12 am
inggu, 04-November-2007, 09:41:04
T
Konferensi Zakat Asia Tenggara II, 30 Oktober-2 November di Kota Padang, berakhir sudah. Tujuh butir kesepakatan dihasilkan dalam konferensi tersebut. Lain dari itu, yang tak kalah pentingnya, Dewan Zakat Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) menetapkan Sekretariat Jenderal (Sekjend) Dewan Zakat MABIMS untuk pertama kali berada di DKI Jakarta.
Lain dari itu, Dewan Zakat telah membentuk lima tim formatur. Terdiri dari Ketua Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Prof K H Didin Hafidhuddin, Staf Ahli Menteri Agama RI Tulus, Pengurus BAZNAS Eri Sudewo, Direktur Pemberdayaan Zakat Prof Nasrun Haroen, dan Ketua Forum Zakat Hammy Wahyunianto. Tim formatur ini sedianya akan menghadap Menteri Agama RI untuk merundingkan nantinya siapa yang akan menjadi Sekjend MABIMS.

Adapun tujuh butir rekomendasi tersebut, pertama, agar pemerintah di negara-negara MABIMS mendukung, memfasilitasi dan membantu pengembangan Dewan Zakat MABIMS sebagai wadah komunikasi dan kerjasama zakat di kawasan Asia Tenggara. Kedua, agar organisasi atau institusi zakat di negara-negara MABIMS terus meningkatkan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan zakat dan optimalisasi pendayagunaannya yang dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik dan mengurangi masalah kemiskinan. Ketiga, agar di setiap negara berusaha menjalin koordinasi dan sinergi seluruh organisasi zakat dalam rangka optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaannya, sekaligus sebagai upaya penguatan Ukhuwwah Islamiyah dan kesatuan umat. Keempat, perlu dikaji dan dipertimbangkan agar peran organ pemerintah yang mengatur masalah zakat dapat ditingkatkan kapasitasnya, baik dalam tingkatan Kementrian atau minimal Direktorat Jenderal.

Kelima, meminta kepada pemerintah, DPR, organisasi zakat dan masyarakat luas mengusahakan dan memperjuangkan agar UU yang berkaitan dengan zakat dapat diamandemen/direvisi sehingga zakat berperan secara maksimal sebagai sumber dana pembangunan umat. Keenam, meminta kepada pemerintah dan DPR agar zakat dapat/boleh mengurangi pajak/cukai. Dan, terakhir, pengelola zakat dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan yang amanah, transparan dan akuntabel. Ketua BAZNAS Didin Hafidhuddin dalam hal ini, menyampaikan Dewan Zakat MABIMS memberikan apresiasi tinggi kepada Pemko dan masyarakat Kota Padang yang telah berusaha maksimal untuk penyelenggaraan konferensi ini. Sebagai bentuk apresiasi tersebut, rekomendasi ini dijadikan sebagai catatan sejarah. “Mudah-mudahan, rekomendasi ini memberi inspirasi bagi peningkatan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia maupun negara serumpun.

Rekomendasi ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh BAZNAS, lembaga-lembaga zakat maupun BAZDA. Kami bertekad rekomendasi ini tidak hanya diatas kertas namun dievaluasi setiap tahunnya ,” harap Didin. Didin menyebutkan konferensi II ini diharapkan mampu menghasilkan pengumpulan zakat di Indonesia dan negara serumpun secara signifikan. Sehingga, zakat tersebut dapat didistribusikan dengan baik kepada asnaf delapan. Ini akan berdampak pada pengurangan angka kemiskinan. “Lembaga zakat pun mesti membuat target untuk penanggulangan kemiskinan,” tutur Didin. Terhadap rekomendasi ini, kata Didin, selain disampaikan kepada Menteri Agama RI, juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan DPR-RI. “Kita bersama-sama menekan angka kemiskinan di negara ini dan negara serumpun,” ujar Didin.

Sementara, Wali Kota Padang Fauzi Bahar menuturkan Konferensi Zakat Asia Tenggara II dapat berjalan dengan lancar dan berlangsung sukses yang diikuti peserta dalam maupun luar negeri ini. “Konferensi ini sejarah baru bagi Kota Padang. Sekaligus, recovery pascagempa mengguncang kota ini. Sehingga, orang tidak perlu takut lagi berkunjung ke Kota Padang. Kota Padang nantinya, akan menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia,” ucap Fauzi. Atas nama Pemko dan masyarakat Kota Padang, Fauzi mengucapkan terima kasih kepada Depag RI, Badan Zakat, lembaga zakat, masyarakat dan pers. “Dan, saya menyambut baik keputusan Dewan Zakat MABIMS ini,” tegas putra Kototangah ini. Rekomendasi yang dilahirkan ini, sebut Fauzi, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di republik ini dan negara serumpun untuk berzakat. “Makna dari berzakat tersebut dapat mengentaskan kemiskinan,” tukas Fauzi. (*)

November 15, 2007

Zakat Diminta Jadi Pengurang PPh

Filed under: Nesw — beritazakat @ 4:38 am

Potensi zakat profesi Indonesia dalam setahun mencapai Rp 32 triliun.

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta DPR menjadikan zakat sebagai pengurang pajak karena zakat dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan. Karena itu, DPR diminta untuk segera mengamandemen UU Pajak Penghasilan (PPh).

`’Saya kira penting sekali DPR mengamandemen UU Pajak agar zakat benar-benar menjadi pengurang pajak untuk mendorong perkembangan zakat pengentas kemiskinan” kata Ketua Umum Baznas, Didin Hafiduddin kepada Republika, Ahad, (9/6).

Didin menjelaskan, saat ini zakat baru ditetapkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dan bukan sebagai pengurang langsung atas pajak. Hal tersebut berdasarkan UU No 17 tahun 2000 tentang amandemen atas UU No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (PPh) dan UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak besar terhadap perkembangan zakat di Indonesia.

Padahal, zakat memiliki peran sosial sama seperti pajak. Termasuk berperan pengentasan kemiskinan. Karena itu, zakat sudah selayaknya menjadi pengurang pajak agar masyarakat termotivasi untuk membayar zakat. Dengan demikian, zakat sebagai pengentas kemiskinan dapat berkembang pesat di Indonesia.

Ketua I Baznas, Eri Sudewo juga mengungkap hal serupa. Bila pajak dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, maka zakat dapat menjadi instrumen pendukung program pemerintah. Hal tersebut dilakukan dengan mendorong pengelolaan pajak untuk kepentingan infrastruktur non sosial. Sedangkan, zakat untuk pengelolaan sosial. `’Jadi, zakat dikelola untuk kepentingan sosial pengentas kemiskinan dan bencana. Sedangkan, pajak digunakan untuk membangun infrastruktur. Saya kira konsep ini cukup tepat,” katanya.

Zakat atasi kemiskinan
Menurut Eri, penanganan kemiskinan dengan mendorong perkembangan zakat lebih baik dibandingkan dengan berutang ke luar negeri. Namun, saat ini, pemerintah memilih menangani persoalan kemiskinan di Indonesia dengan mencari utang luar negeri. Beberapa waktu lalu, pemerintah membutuhkan dana sebanyak Rp 70 triliun untuk mengatasi kemiskinan tersebut. Sebanyak 80 persen di antaranya akan diperoleh melalui utang dari Bank Dunia (World Bank) dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Padahal, Eri menyebutkan, berdasarkan hasil pengkajian Baznas, potensi zakat profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 32 triliun. Kalau potensi dana zakat tersebut didasari pemerintah dan dikelola dengan baik, maka permasalahan kemiskinan di Indonesia dapat diatasi dengan segera tanpa harus berutang.

Didin juga menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) tidak tidak perlu khawatir dengan berkurangnya penghimpunan dana pajak akibat zakat. Sebabnya, zakat sebagai pengurang pajak telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti tidak berdampak negatif terhadap penghimpunan pajak seperti di Singapura dan Malaysia.

Direktur Pemberdayaan Zakat Departemen Agama, Nasrun Haroen mendukung usulan zakat sebagai pengurang pajak. Zakat memiliki peran dan fungsi yang sama dengan pajak dalam mendukung pengentasan kemiskinan. Karena itu, zakat dinilai tepat untuk diusulkan menjadi pengurang pajak. `’Kita sangat mendukung usulan agara zakat menjadi pengurang pajak,” katanya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, UU Pajak perlu diamandemen agar zakat dapat menjadi pengurang pajak. Dorongan tersebut dapat dilakukan pemerintah bersama dengan Baznas. Nasrun meyakini bila zakat menjadi pengurang pajak, maka zakat di Indonesia akan berkembang cukup pesat. Karena itu, ia mengaku memahami tuntutan lembaga amil zakat yang meminta agar zakat menjadi instrumen pengurang pajak.

Didin menyebutkan, Baznas akan membentuk tim pengkajian usulan zakat menjadi pengurang pajak dalam waktu dekat. Tim tersebut akan bertugas untuk memperkuat landasan argumentasi dari berbagai aspek mengenai usulan zakat sebagai pengurang pajak. Rencanaya, tim tersebut akan beranggotakan lembaga amil zakat, pakar hukum dan pemerintah.aru

DPR Diminta Amandemen UU Zakat

Filed under: Nesw — beritazakat @ 4:36 am

JAKARTA — Sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) nasional meminta DPR mengamandemen UU Pengelolaan Zakat No 38 tahun 1999. Sebabnya, UU tersebut belum mengatur pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan pelaksana pengelolaan zakat di Indonesia. Bila tidak segera dipisahkan, perkembangan zakat dikhawatirkan berpotensi terhambat dan menyimpang. `’Itu (amandemen) penting dilakukan untuk menyempurnakan regulasi sehingga zakat dapat terkelola dengan baik oleh lembaga amil yang amanah karena memang dalam UU No 38 belum terekam semuanya,” kata Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidudin kepada Republika, Rabu, (8/8).

Menurut Didin, dalam UU Pengelolaan Zakat, pemisahan fungsi regulasi, pengawasan, dan pelaksanaan belum diatur. Padahal, pemisahan tersebut sangat penting dilakukan agar pengelolaan zakat tidak berpotensi menyimpang. ”Ini untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan zakat. Sebabnya, bertambahnya jumlah lembaga amil zakat memerlukan upaya pengawasan yang lebih optimal,” katanya.

Untuk mendorong usulan amandemen tersebut, Baznas dan Forum Zakat (FoZ) telah membentuk tim amandemen bentukan LAZ. Tim tersebut akan merumuskan naskah amandemen. Rencananya, naskah tersebut akan diajukan kepada DPR sebagai bahan acuan amandemen.

Menurut Ketua Tim Teknis Amandemen tersebut, tim amandemen bentukan lembaga amil zakat menargetkan usulan amandemen UU Pengelolaan Zakat masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2008. Karena itu, sejak saat ini hingga beberapa bulan mendatang, tim akan berupaya keras meyakinkan anggota DPR mengenai pentingnya amandemen UU Pengelolaan Zakat.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Ichwan Sam menyebutkan, amandemen UU Pengelolaan Zakat memang mungkin dilakukan. Sebabnya, amandemen merupakan hal biasa yang dilakukan DPR untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam suatu produk UU.

Namun, Ichwan mengaku menyesalkan munculnya usulan amandemen UU Zakat baru saat ini. Sebabnya, UU Zakat baru diundangkan beberapa tahun lalu. Karena itu, UU tersebut masih dinilai cukup baru. Sementara, proses amandemen tidak semudah dibayangkan. Sebabnya, dalam menggolkan usulan amandemen, terdapat lobi dan kompromi politik yang perlu dilakukan. Karena itu, saat ini fraksi Golkar masih mempelajari usulan tersebut. Sebabnya, untuk mengamandemen suatu UU perlu pertimbangan masak. UU merupakan perangkat hukum yang sebetulnya dibuat untuk jangka panjang. `’Ini baru diundangkan. Kalau Golkar, saat ini kita masih pelajari. Kalau memang ada kebutuhan untuk mengamandemen kita akan lihat,” katanya.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Yoyoh Yusroh mengaku tidak mempermasalahkan munculnya usulan amandemen tersebut. Baginya UU Pengelolaan Zakat penting untuk diamandemen. Di antaranya terkait pemisahan fungsi regulasi, pengawas, dan pelaksana pengelolaan zakat. Bahkan, amandemen UU Zakat penting masuk dalam Prolegnas 2008.

Yoyoh menyebutkan, zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Terlebih, cukup banyak negara tetangga yang hingga kini memanfaatkan zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan. Di antaranya adalah Mesir dan Aljazair. Di kedua negara tersebut, zakat dijaring dan dikelola secara optimal untuk berbagai program pengentasan kemiskinan.n aru.

Forum Zakat Wajibkan PSAK

Filed under: Nesw — beritazakat @ 4:35 am

PSAK terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.

JAKARTA — Forum Zakat (FOZ) mewajibkan penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) zakat bagi seluruh lembaga amil zakat (LAZ) anggota utama dan kehormatan asosiasi tersebut. Pasalnya, penerapan PSAK terkait erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat oleh LAZ di Indonesia.

”Nanti, usai diterbitkan akhir tahun ini, PSAK diharapkan mulai awal tahun depan dan bersifat mengikat bagi anggota utama dan kehormatan,” kata Ketua Umum FOZ, Hamy Wahjunianto, kepada Republika akhir pekn lalu. Saat ini, terdapat 24 LAZ yang menjadi anggota utama dan kehormatan.

Hamy mengatakan PSAK zakat diprediksi rampung akhir tahun ini. Kini, hampir sebagian besar persoalan dalam proses penyusunan PSAK tersebut telah rampung. Dengan demikian, katanya, PSAK diharapkan mulai diterapkan awal tahun depan.

Menurut Hamy, penerapan PSAK zakat bagi seluruh anggota utama dan kehormatan FOZ penting dilakukan karena terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Dengan penerapan PSAK tersebut, maka ada standardisasi bagi auditor independen dalam melakukan audit atas LAZ. Dengan demikian, hasil audit diharapkan merepresentasi laporan pengelolaan dana zakat oleh suatu LAZ bagi masyarakat.

Meskipun mengikat, kata Hamy, FOZ tidak dapat memberikan sanksi bagi LAZ yang tidak ingin menerapkan PSAK tersebut. Namun, FOZ akan mempublikasikan LAZ yang bersedia dan belum bersedia menerapkan PSAK tersebut. ”Jadi, sanksinya diserahkan ke masyarakat. Ini terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” katanya.

Di antara ke-24 LAZ anggota utama dan kehormatan FOZ terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat Indonesia (RZI), dan Pos Keadilan Peduli Umat. Selain itu juga ada Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) Surabaya, LAZ Pertamina, LAZ Baiturrahman Pupuk Kaltim, Bamuis BNI, LAZ DPU Daruttauhid, dan Bazis DKI Jakarta.

Hamy juga mendorong agar PSAK tersebut juga diterapkan oleh LAZ anggota biasa FOZ. Meskipun tidak bersifat mengikat, peneraan PSAK sangat penting bagi mereka. Saat ini terdapat sekitar 200 LAZ yang tercatat sebagai anggota utama FOZ, sebagian besar adalah LAZ daerah.

Direktur Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Sriyanto, membenarkan PSAK ditargetkan rampung akhir tahun ini. Menurut dia, sebagian besar proses pembahasan di tim perumus gabungan telah selesai. Namun, masih terdapat beberapa persoalan yang belum selesai dibahas. ”Beberapa persoalan tersebut tidak krusial,” katanya.

Menurut Sriyanto, di antara persoalan yang telah rampung dibahas adalah persoalan konsep zakat dalam pandangan fiqh. Tim perumus (Task force) telah menyepakati bahwa yang terkena wajib zakat tidak hanya individu, tapi juga dapat berupa lembaga atau perusahaan. Dengan demikian, PSAK dapat diterapkan dalam audit pengelolaan dana zakat lembaga tersebut.

Tembus Rp 1 triliun
Sementara itu, Ketua Umum FOZ, Hamy Wahjunianto, mengatakan sebanyak Rp 300 miliar dana zakat telah dijaring LAZ anggota FOZ hingga Mei lalu. Sedangkan, hingga akhir tahun lalu, dana zakat yang terjaring tercatat sekitar Rp 600 miliar. Tahun ini, FOZ menargetkan penjaringan dana zakat mampu menembus angka Rp 1 triliun. ”Potensi dana zakat sebetulnya lebih dari itu, sekitar Rp 20 triliunan,” katanya.

Fakta Angka:
1 Triliun

Dana zakat terjaring yang ditargetkan FOZ tahun ini.

November 10, 2007

Rekomendasi Konferensi Dewan Zakat Asia tenggara ke-2

Filed under: DZAT — beritazakat @ 4:02 am

Konferensi Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) ke-2 yang berlangsung di Padang – Sumatera Barat, 30 Oktober – 3 November 2007, menghasilkan 7 rekomendasi. Berikut rekomendasi tersebut.
• Pembentukan kementerian zakat. “Perlu dikaji dan dipertimbangkan agar peran organ pemerintah yang mengatur masalah zakat dapat ditingkatkan kapasitasnya. Baik dalam tingkatan kementerian atau minimal direktorat jenderal,” demikian Direktur Zakat Depag RI Nasrun Harun
• Pengurangan pajak oleh zakat. “Meminta kepada pemerintah dan DPR agar zakat dapat/boleh mengurangi pajak/cukai”
• Meminta pemerintah di negara-negara Mabims (menteri agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) mendukung, memfasilitasi dan membantu pengembangan Dewan Zakat Mabims sebagai wadah komunikasi dan kerjasama zakat di kawasan Asia Tenggara
• Organisasi atau institusi zakat di Negara-negara MABIMS harus terus meningkatkan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan zakat dan optimalisasi pendayagunaannya
• Di setiap negara berusaha menjalin koordinasi dan sinergi zakat seluruh
organisasi zakat dalam rangka optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaannya,
sekaligus sebagai upaya penguatan ukhuwwah islamiyah dan kesatuan umat
• Meminta pemerintah, DPR, organisasi zakat dan masyarakat luas mengusahakan dan memperjuangkan agar UU yang berkaitan dengan zakat dapat diamandemen/direvisi sehingga zakat berperan secara maksimal sebagai sumber dana pembangunan umat
• Pengelola zakat dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan yang amanah, transparan dan akuntabel
Rekomendasi ini diutarakan dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Bumiminang, Jl Bundo Kandung, Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/11/2007). Seluruh rekomendasi ini rencananya akan disampaikan dalam pertemuan menteri agama negara yang mayoritas rakyatnya beragama Islam. Acara tersebut dinamakan pertemuan menteri agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (Mabims).
Selain itu, konferensi juga mencalonkan lima nama yang dinomisasikan sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT). Yakni tokoh zakat Erie Sudewo, Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin, Direktur Zakat Depag Nasrun Harun, staf ahli Menteri Agama Tulus, dan Ketua Forum Zakat Hamy Wahyudianto. (gah/detik/infokito)

tentang dewan zakat

Filed under: DZAT — beritazakat @ 3:49 am
About 

Dewan Zakat adalah gerakan zakat internasional yang digagas oleh aktifis zakat dari negeri serantau yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura. Dewan Zakat adalah forum bagi lembaga-lembaga pengembang zakat goverment dan non goverment di negara serantau. Dewan Zakat lahir sebagai amanah Deklarasi Zakat Kuala Lumpur 2006 pada Persidangan Zakat Asia, Kuala Lumpur tahun 2006. Dewan Zakat dikukuhkan sebagai bagian dari pertemuan tak resmi menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, malayasia dan Singapura (MABIMS). Insya Allah melalui Konferensi Zakat Asia Tenggara Ke-2 di Padang Indonesia Tahun 2007, ditetapkan Sekretariat Dewan Zakat pertama kalinya berada di Jakarta Indonesia, dan ditetapkan Sekretaris Eksekutif dari Indonesia. dewa

November 6, 2007

Konferensi Zakat Asia Tenggara II: Indonesia Harapkan Posisi Sekjen Pertama

Filed under: DZAT — beritazakat @ 5:19 am

Pelaksanaan Konferensi Zakat Asia Tenggara (KZAT) II yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai Selasa esok, diharapkan dapat membentuk komposisi kepengurusan Dewan Zakat Asia Tengggara (DZAT). Indonesia sebagai negara pengagas, berharap dapat mengambil posisi sebagai sekretaris jenderal pertama.Panitia Pengarah KZAT II, M Arifin Purwakananta menyatakan, konferensi ini akan membahas dua isu penting, yakni mengenai aspek manajemen dalam pengelolaan zakat dan pembentukan kesekretariatan, karena sejak dibentuk tahun lalu, lembaga ini belum mempunyai struktur organisasi baku.

“Salah satu agenda penting konferensi adalah membakukan kesekretariatan, termasuk lokasi kesekretariatan dan penunjukan sekretaris jenderal pertama. Indonesia selaku salah satu negara penggagas Dewan Zakat Asia Tenggara berharap dapat mengambil peran dengan menjadi sekretaris jenderal pertama,” kata Arifin Purwakananta kepada wartawan di Hotel Bumiminang, Jalan Bundo Kandung, Padang, Senin (29/10).

KZAT II di Padang yang berlangsung mulai 30 Oktober hingga 3 November 2007, akan diikuti delegasi dari empat negara penggagas, yakni Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam dan Singapura. Sementara delegasi dari negara peninjau antara lain datang dari Australia, Jerman, Syiria dan Thailand. Total delegasi sekitar 300 orang.

Disebutkan Arifin Purwakananta, konferensi ini merupakan kelanjutan dari Konferensi Zakat Asia Tenggara I yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 – 15 Maret 2006. Konferensi Kuala Lumpur itu menghasilkan Deklarasi Zakat 2006 dan sekaligus membentuk Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) sebagai organ penghubung institusi zakat dan masyarakat zakat di kawasan serumpun.

DZAT juga diharapkan menjadi majelis syuro terhadap masalah-masalah zakat, sekaligus penetap standarisasi manajemen zakat di wilayah nusantara. Sehingga pada akhirnya tercipta standar manajemen pengelolaan zakat yang baik dan dapat diterapkan secara global.

Peran Indonesia

Mengingat peran penting Indonesia dalam uoaya menggagas berdirinya lembaga ini, maka wajar saja jika Indonesia duduk sebagai sekretaris jenderal. Namun keinginan itu juga dilandasi kondisi kekinian mengenai perkembangan zakat di Tanah Air.

Gerakan zakat di Indonesia sudah berkembang demikian pesat. Lahirnya UU Nomor 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam gerakan zakat.

“Nah, jika Indonesia terpilih sebagai sekretaris jenderal, dan sekretariat DZAT juga berada di Indonesia, maka akan memberikan nilai lebih dalam upaya semakin memajukan gerakan zakat di Indonesia,” kata Arifin yang duduk sebagai Jawatan Kuasa Penaja pada DZAT.

Tugas utama sekjen adalah memajukan gerakan zakat di kawasan regional. Jika sekretariat berada di Indonesia dan sekjen berasal dari Indonesia, maka perbaikan gerakan zakat di tingkat regional akan tumbuh dan berkembang bersamaan dengan perbaikan gerakan zakat di Indonesia. Di dalam negeri, kata Arifin, pengelolaan zakat masih menghadapi beberapa persoalan. Masalah keorganisasian yang belum baik, kepercayaan publik terhadap lembaga zakat yang belum baik.

“Jadi persoalanpersoalan ini akan diperbaiki bersamaan dengan perbaikan manajemen pengelolaan zakat di tingkat regional. Kita dapat membangun bersama gerakan zakat di Asia Tenggara bersamaan dengan di Indonesia,” kata Arifin yang juga Vice President Strategic Alliance Dompet Dhuafa.

Dalam kesempatan itu Arifin menjelaskan, dalam pelaksanaan konferensi kali ini, tentu ada beberapa isu berkembang yang akan dibahas, termasuk kemungkinan perubahan nama lembaga. Ada yang berharap namanya menjadi Dewan Zakat MABIMS, Majelis Agama Islam Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. MABIMS merupakan forum pertemuan tidak resmi para menteri agama keempat negara tersebut.

“Namun kita sangat berharap, lembaga tetap bernama Dewan Zakat Asia Tenggara,” kata Arifin Purwakananta

Ditegaskan Arifin, Indonesia menjadi tuan rumah dalam konferensi ini karena memang amanat dari KZAT I 2006 di Kuala Lumpur. Sementara penunjukan Padang sebagai lokasi penyelenggaraan karena kota ini sudah ditunjuk sebagai Kota Percontohan Manajemen Zakat oleh pemerintah melalui Departemen Agama. (*)

Malaysia Sepenuhnya Dukung Indonesia Menjadi Sekjen DZAT

Filed under: DZAT — beritazakat @ 5:16 am

Konferensi Zakat Asia Tenggara II : Malaysia Sepenuhnya Dukung Indonesia Menjadi Sekjen DZAT

Padang – Peluang Indonesia untuk duduk sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) semakin kuat. Malaysia, sebagai salah satu negara peserta Konferensi Zakat Asia Tenggara (KZAT) II yang tengah berlangsung di Padang, sudah menyatakan dukungannya.

Delegasi Malaysia yang dipimpin Profesor Madya H. Musa Ahmad, menyatakan, Indonesia merupakan negara sahabat bagi Malaysia. Kedua negara saling dukung-mendukung dalam banyak hal. Dalam KZAT II ini, Malaysia akan memberikan dukungan sekiranya Indonesia merupakan salah satu kandidat untuk posisi sekjen.

“Kita akan mendukung,” kata Musa Ahmad kepada wartawan di Hotel Bumiminang, Jalan Bundo Kandung, Padang, Selasa (30/10).

Disebutkan Musa, ada 50 perserta dari Malaysia yang datang ke Padang untuk mengikuti konferensi ini. Mereka berasal dari beberapa lembaga pengelola zakat di Selangor, Perak, Pahang dan beberapa lembaga lainnya. Delegasi Malaysia ini merupakan bagian sekitar 300 delegasi yang akan mengikuti KZAT II yang berlangsung mulai 30 Oktober hingga 3 November 2007. Delegasi lainnya berasal dari Singapura, Brunai, Australia, Jerman, Syiria dan Thailand.

Menurut Musa, dukungan terhadap Indonesia ini merupakan salah satu ujud akrabnya hubungan kedua negara yang masih satu rumpun. Momen KZAT II ini menjadi kesempatan untuk semakin mengeratkan hubungan kedua negara.

Profesor pada Universiti Teknologi Malaysia MARA (UiTM) Malaysia ini, juga menyatakan, zakat merupakan rukun Islam yang mempersatukan ummat Islam. Tidak hanya mempersatukan masyarakat pada dua negara serumpun, namun semua umat Islam.

Berharap Banyak

Keikutsertaan Malaysia dalam KZAT II dengan membawa delegasi dengan jumlah cukup banyak, kata Musa, karena Malaysia berharap dapat memetik banyak manfaat dari pelaksanaan konferensi ini.

“Ini merupakan konferensi kedua, yang akan membincangkan tentang banyak hal mengenai zakat. Kita ingin menemukan ide-de, tentang zakat serantau. Dengan kehadiran tokoh-tokoh pemikir, pengkaji masalah zakat, maka hasil kajian konferensi ini dapat dimanfaatkan menjadi landasan menggerakkan kegiatan atau budaya berzakat,” kata Musa Ahmad.

Dia mereview ulang pelaksanaan KZAT I tahun 2006 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia. Deklarasi zakat yang dicetuskan dalam konferensi pertama itu merupakan kemajuan besar dalam pengelolaan zakat di negara serumpun, Malaysia, Indonesia, Singapura dan Brunai Darussalam.

Pada konferensi kedua ini, pembentukan struktur organisasi DZAT merupakan salah satu agenda penting. Namun yang lebih penting bagi Malaysia adalah merumuskan manajemen zakat yang baik dan profesional, sehingga dapat dipergunakan secara regional di negara-negara Asia Tenggara, maupun secara glonbal di seluruh dunia.

Rumusan-rumusan atau resolusi yang berhasil dihimpun dalam konferensi ini, akan dibawa dalam sidang Majelis Agama Islam Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang akan berlangsung di Philipina. MABIMS merupakan forum pertemuan tidak resmi para menteri agama keempat negara tersebut, sehingga pengimplementasian resolusi  KZAT II nantinya akan dibahas pada forum yang tepat. #

wikimu.com

KZAT II Harus Lahirkan Bentuk Dewan Zakat Asia Tenggara

Filed under: DZAT — beritazakat @ 5:15 am

Perhelatan Konferensi Zakat Asia Tenggara (KZAT) II yang tengah berlangsung di Padang ini, tentu bukan sekadar pertemuan biasa yang berisi pemaparan materi pengelolaan zakat di masing-masing negara peserta. Lebih  dari itu, konferensi kedua ini mestinya mampu mewujudkan kelembagaan,  organisasi, dan bentuk manajemen dari Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT).  Termasuk kemungkinan DZAT menginduk sebagai  organisasi otonom dari  Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Ahmad Juwaini, Jawatan Kuasa Penaja Indonesia untuk DZAT menyatakan, selama ini DZAT merupakan bagian Majelis Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), wadah menteri-menteri-menteri agama keempat  negara. Namun untuk tujuan jangka panjang, jika berada di bawah ASEAN merupakan pilihan yang tepat.

“Sebenarnya komunikasi dengan menteri luar negeri sudah dibangun. Jadi tahapannya sudah dimulai. Kita berharap konferensi kedua ini akan
membuat tahapan yang semakin jelas menuju ke arah itu,” kata Ahmad  Juwaini, kepada wartawan di sela konferensi di Hotel Bumiminang, Jalan Bundo  Kandung, Padang, Rabu (31/10).

Juwaini yang merupakan salah satu penggagas pembentukan DZAT dari  Indonesia dalam KZAT-I di Kuala Lumpur tahun 2006 menyatakan, dalam  perkembangannya dua tahun belakangan ini, kiprah DZAT memang sudah menunjukkan  arah seperti yang diharapkan semula. Pelaksanaan konferensi kedua yang  berlangsung di Padang saat ini juga bagian dari perkembangan lembaga  yang sangat menggembirakan.

“Namun untuk tujuan jangka panjang, DZAT perlu bergerak lebih cepat  dan efektif. Menjadi lembaga otonom dalam ASEAN, menurut saya, merupakan pilihan yang tepat untuk sementara ini,” kata Juwaini yang juga Direktur Direktur Program Dompet Dhuafa.

Asean dibidik karena akan memberikan akses lebih baik untuk memperluas gerakan zakat ke negara-negara di Asia Tenggara. Hampir di semua negara anggota Asean terdapat umat Islam, baik mayoritas maupun minoritas. Dengan menjadi bagian Asean akan membuat lembaga ini lebih efektif mencapai tujuannya. Tetap dengan format semi swasta dan orang-orang profesional di dalamnya, sementara pemerintah melalui bidang agama negara masing-masing, duduk sebagai fasilitator atau pengarah.

Untuk mencapai tujuan sebagai bagian otonom Asean itu, dibutuhkan satu tahapan besar, yakni mengkomunikasikan hal ini kepada menteri-menteri luar negeri Asean dalam sebuah pertemuan resmi.

Bentuk Lembaga

Dalam pelaksanaannya, kata Ahmad Juwaini, kinerja DZAT tetap dapat  efektif, apakah berada di bawah MABIMS atau Asean. Sebab program utamanya adalah semakin menggalakkan gerakan zakat untuk mengatasi persoalan kemiskinan umat.

“Kelembagaan DZAT harus tetap lentur dan bisa bergerak cepat. Namun pada satu sisi, peran pemerintah dari negara-negara anggota juga
dibutuhkan,” kata Juwaini.

Dari empat negara anggota DZAT saat ini, Malaysia, Indonesia, Singapura dan Brunai Darussalam, umumnya menempatkan zakat di bawah Departemen Agama atau lembaga yang membidangi masalah agama. Pemerintah negara masing-masing, akan tetap duduk sebagai fasilitator atau pengarah.

Sampai di sini, kata Juwaini, masalah kesekretariatan menjadi masalah kunci yang harus disepakati. Dia menyatakan sangat terkesan dan
memberikan apresiasi yang tinggi atas keinginan Walikota Padang Fauzi Bahar yang berharapa Kota Padang menjadi sekretariat Dewan Zakat Asia Tenggara. Namun jika dipandang dari kenyataan bahwa para penggerak DZAT dari Indonesia tidak berada di Padang, tetapi di Jakarta, maka Jakarta merupakan  pilihan yang realistis.

“Jika memang akhirnya DZAT menjadi bagian dari Asean, maka kesekretariatan juga bisa berada di Kantor Asean yang berada di Jakarta,” kata
Juwaini.

http://sunaryo-adhiatmoko.blogspot.com
http://abiwening.multiply.com

Next Page »

Blog at WordPress.com.