Berita Zakat

November 6, 2007

DPR Dorong Pembentukan Ditjen Zakat

Filed under: DZAT — beritazakat @ 5:00 am

Selasa, 06 Nopember 2007
Zakat nasional akan berkembang pesat bila dapat mengurangi pajak.

JAKARTA – Sejumlah anggota komisi VIII DPR mendorong pemerintah membentuk direktorat jenderal (Ditjen) Pengelolaan Zakat di bawah Departemen Agama. Hal tersebut untuk mendorong perkembangan zakat di Indonesia sebagai instrumen pengentas kemiskinan.

Dorongan tersebut diungkapkan sejumlah anggota DPR menanggapi rekomendasi Konferensi Zakat Asia Tenggara II pekan lalu di Padang. Konferensi merekomenasikan perlunya zakat diurus lembaga setingkat kementrian atau minimal Direktorat Jenderal.

Dalam rekomendasi yang dibacakan Direktur Zakat Departemen Agama, Nasrun Haroen, peserta Konferensi zakat juga mengungkapkan perlunya dipikirkan zakat bisa digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak. Ini semata, agar potensi zakat yang ada di masyarakat sekitar Rp 19,3 triliun bisa tergali dengan maksimal.

”Semoga rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini bisa dipikirkan oleh terutama pemerintah. Kita berharap, DPR juga membantu memikirkan hal ini. Karena masalah kemiskinan juga masalah yang sangat serius, lembaga zakat juga harus serius,” kata Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin di Padang Sabtu pekan lalu.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Farhan Hamid, pembentukan Kementerian Zakat memang penting dilakukan. Namun, hal tersebut membutuhkan waktu cukup lama dan keputusan politik cukup panjang. Karena itu, saat ini, yang perlu dilakukan adalah mendorong pemerintah untuk meningkatkan status direktorat zakat menjadi direktorat jenderal zakat. `’Kalau langsung membentuk kementerian, ini akan memakan proses yang cukup lama dan membutuhkan keputusan politik panjang dan besar. Karena itu, sebaiknya membentuk Direktorat Jenderal Zakat dulu. Bila memang berkembang pesat, baru ditingkatkan jadi Kementerian,” katanya Senin, (5/11).

Selain itu, menurut Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, amandemen UU Pengelolaan Zakat Nomor 38 tahun 1999 penting dilakukan untuk mendorong pengembangan zakat nasional. Amendemen tersebut bertujuan agar zakat dapat menjadi instrumen pengurang pajak. Sehingga memotivasi masyarakat untuk berlomba membayar pajak. Saat ini, yang berlaku adalah zakat hanya menjadi pengurang pendapatan kena pajak. `’Saya kira yang juga perlu dibenahi adalah UU Zakat agar dapat membuat zakat sebagai pengurang pajak,” katanya.

Farhan meyakini bila zakat dapat menjadi pengurang pajak, maka zakat nasional akan berkembang pesat karena banyak masyarakat termotivasi membayar zakat. Sehingga upaya pengentasan kemiskinan melalui zakat dapat berjalan dengan optimal.

Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar juga mengungkapkan pentingnya pembentukan Ditjen khusus zakat. Sebabnya, pembentukan Ditjen khusus dapat mendorong perkembangan zakat nasional. Ditjen dinilai memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan direktorat biasa sehingga berbagai kebijakan terkait zakat diharapkan dapat mendorong perkembangan zakat. `’Itu gagasan yang bagus. Saya kira minimal dibentuk Dirjen (Ditjen) dulu dibawah Depag, tidak sekaligus menjadi kementerian. Ini harus bertahap,” katanya.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) ini, pengelolaan kebijakan zakat oleh lembaga setingkat Ditjen memang sudah seharusnya. Hal itu karena Indonesia memiliki potensi pengelolaan zakat cukup besar. Terlebih, salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan.

Mengenai zakat pengurang pajak, Zulkarnaen juga mendukung gagasan tersebut. Zakat memang sudah seharusnya menjadi instrumen pengurang pajak dan bukan pengurang pendapatan kena pajak melalui amandemen UU Zakat. Sehingga penjaringan potensi zakat di Indonesia dapat berkembang pesat. `’Akan banyak masyarakat yang terdorong membayar zakat bila zakat menjadi pengurang pajak. Sebabnya, dengan amandemen, zakat tidak hanya menjadi hukum agama, tapi juga negara,” katanya.

Sanksi hukum
Menurut Zulkarnaen, sebagai instrumen pengentas kemiskinan, pengelolaan zakat harus dilakukan secara transparan dan terpercaya. Karena itu, untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan pengelolaan zakat, sanksi pidana dan perdata penting dimasukkan dalam agenda amandemen UU Zakat. `’Agar pengelolaan zakat amanah, maka perlu ada sanksi baik pidana maupun perdata,” katanya.

Zulkarnaen menyebutkan, kedua sanksi tersebut hendaknya berlaku bagi lembaga amil zakat (LAZ) yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana zakat. Sanksi juga berlaku bagi masyarakat yang tidak memabayar zakat meski secara hukum agama telah wajib. `’Tapi untuk yang tidak membayar zakat cukup membayar denda saja,” katanya.

(aru/dam )

No Comments Yet »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

You must be logged in to post a comment.

Blog at WordPress.com.