Perhelatan Konferensi Zakat Asia Tenggara (KZAT) II yang tengah berlangsung di Padang ini, tentu bukan sekadar pertemuan biasa yang berisi pemaparan materi pengelolaan zakat di masing-masing negara peserta. Lebih dari itu, konferensi kedua ini mestinya mampu mewujudkan kelembagaan, organisasi, dan bentuk manajemen dari Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT). Termasuk kemungkinan DZAT menginduk sebagai organisasi otonom dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Ahmad Juwaini, Jawatan Kuasa Penaja Indonesia untuk DZAT menyatakan, selama ini DZAT merupakan bagian Majelis Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), wadah menteri-menteri-menteri agama keempat negara. Namun untuk tujuan jangka panjang, jika berada di bawah ASEAN merupakan pilihan yang tepat.
“Sebenarnya komunikasi dengan menteri luar negeri sudah dibangun. Jadi tahapannya sudah dimulai. Kita berharap konferensi kedua ini akan
membuat tahapan yang semakin jelas menuju ke arah itu,” kata Ahmad Juwaini, kepada wartawan di sela konferensi di Hotel Bumiminang, Jalan Bundo Kandung, Padang, Rabu (31/10).
Juwaini yang merupakan salah satu penggagas pembentukan DZAT dari Indonesia dalam KZAT-I di Kuala Lumpur tahun 2006 menyatakan, dalam perkembangannya dua tahun belakangan ini, kiprah DZAT memang sudah menunjukkan arah seperti yang diharapkan semula. Pelaksanaan konferensi kedua yang berlangsung di Padang saat ini juga bagian dari perkembangan lembaga yang sangat menggembirakan.
“Namun untuk tujuan jangka panjang, DZAT perlu bergerak lebih cepat dan efektif. Menjadi lembaga otonom dalam ASEAN, menurut saya, merupakan pilihan yang tepat untuk sementara ini,” kata Juwaini yang juga Direktur Direktur Program Dompet Dhuafa.
Asean dibidik karena akan memberikan akses lebih baik untuk memperluas gerakan zakat ke negara-negara di Asia Tenggara. Hampir di semua negara anggota Asean terdapat umat Islam, baik mayoritas maupun minoritas. Dengan menjadi bagian Asean akan membuat lembaga ini lebih efektif mencapai tujuannya. Tetap dengan format semi swasta dan orang-orang profesional di dalamnya, sementara pemerintah melalui bidang agama negara masing-masing, duduk sebagai fasilitator atau pengarah.
Untuk mencapai tujuan sebagai bagian otonom Asean itu, dibutuhkan satu tahapan besar, yakni mengkomunikasikan hal ini kepada menteri-menteri luar negeri Asean dalam sebuah pertemuan resmi.
Bentuk Lembaga
Dalam pelaksanaannya, kata Ahmad Juwaini, kinerja DZAT tetap dapat efektif, apakah berada di bawah MABIMS atau Asean. Sebab program utamanya adalah semakin menggalakkan gerakan zakat untuk mengatasi persoalan kemiskinan umat.
“Kelembagaan DZAT harus tetap lentur dan bisa bergerak cepat. Namun pada satu sisi, peran pemerintah dari negara-negara anggota juga
dibutuhkan,” kata Juwaini.
Dari empat negara anggota DZAT saat ini, Malaysia, Indonesia, Singapura dan Brunai Darussalam, umumnya menempatkan zakat di bawah Departemen Agama atau lembaga yang membidangi masalah agama. Pemerintah negara masing-masing, akan tetap duduk sebagai fasilitator atau pengarah.
Sampai di sini, kata Juwaini, masalah kesekretariatan menjadi masalah kunci yang harus disepakati. Dia menyatakan sangat terkesan dan
memberikan apresiasi yang tinggi atas keinginan Walikota Padang Fauzi Bahar yang berharapa Kota Padang menjadi sekretariat Dewan Zakat Asia Tenggara. Namun jika dipandang dari kenyataan bahwa para penggerak DZAT dari Indonesia tidak berada di Padang, tetapi di Jakarta, maka Jakarta merupakan pilihan yang realistis.
“Jika memang akhirnya DZAT menjadi bagian dari Asean, maka kesekretariatan juga bisa berada di Kantor Asean yang berada di Jakarta,” kata
Juwaini.
http://sunaryo-adhiatmoko.blogspot.com
http://abiwening.multiply.com


























