JAKARTA — Sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) nasional meminta DPR mengamandemen UU Pengelolaan Zakat No 38 tahun 1999. Sebabnya, UU tersebut belum mengatur pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan pelaksana pengelolaan zakat di Indonesia. Bila tidak segera dipisahkan, perkembangan zakat dikhawatirkan berpotensi terhambat dan menyimpang. `’Itu (amandemen) penting dilakukan untuk menyempurnakan regulasi sehingga zakat dapat terkelola dengan baik oleh lembaga amil yang amanah karena memang dalam UU No 38 belum terekam semuanya,” kata Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidudin kepada Republika, Rabu, (8/8).
Menurut Didin, dalam UU Pengelolaan Zakat, pemisahan fungsi regulasi, pengawasan, dan pelaksanaan belum diatur. Padahal, pemisahan tersebut sangat penting dilakukan agar pengelolaan zakat tidak berpotensi menyimpang. ”Ini untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan zakat. Sebabnya, bertambahnya jumlah lembaga amil zakat memerlukan upaya pengawasan yang lebih optimal,” katanya.
Untuk mendorong usulan amandemen tersebut, Baznas dan Forum Zakat (FoZ) telah membentuk tim amandemen bentukan LAZ. Tim tersebut akan merumuskan naskah amandemen. Rencananya, naskah tersebut akan diajukan kepada DPR sebagai bahan acuan amandemen.
Menurut Ketua Tim Teknis Amandemen tersebut, tim amandemen bentukan lembaga amil zakat menargetkan usulan amandemen UU Pengelolaan Zakat masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2008. Karena itu, sejak saat ini hingga beberapa bulan mendatang, tim akan berupaya keras meyakinkan anggota DPR mengenai pentingnya amandemen UU Pengelolaan Zakat.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Ichwan Sam menyebutkan, amandemen UU Pengelolaan Zakat memang mungkin dilakukan. Sebabnya, amandemen merupakan hal biasa yang dilakukan DPR untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam suatu produk UU.
Namun, Ichwan mengaku menyesalkan munculnya usulan amandemen UU Zakat baru saat ini. Sebabnya, UU Zakat baru diundangkan beberapa tahun lalu. Karena itu, UU tersebut masih dinilai cukup baru. Sementara, proses amandemen tidak semudah dibayangkan. Sebabnya, dalam menggolkan usulan amandemen, terdapat lobi dan kompromi politik yang perlu dilakukan. Karena itu, saat ini fraksi Golkar masih mempelajari usulan tersebut. Sebabnya, untuk mengamandemen suatu UU perlu pertimbangan masak. UU merupakan perangkat hukum yang sebetulnya dibuat untuk jangka panjang. `’Ini baru diundangkan. Kalau Golkar, saat ini kita masih pelajari. Kalau memang ada kebutuhan untuk mengamandemen kita akan lihat,” katanya.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Yoyoh Yusroh mengaku tidak mempermasalahkan munculnya usulan amandemen tersebut. Baginya UU Pengelolaan Zakat penting untuk diamandemen. Di antaranya terkait pemisahan fungsi regulasi, pengawas, dan pelaksana pengelolaan zakat. Bahkan, amandemen UU Zakat penting masuk dalam Prolegnas 2008.
Yoyoh menyebutkan, zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Terlebih, cukup banyak negara tetangga yang hingga kini memanfaatkan zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan. Di antaranya adalah Mesir dan Aljazair. Di kedua negara tersebut, zakat dijaring dan dikelola secara optimal untuk berbagai program pengentasan kemiskinan.n aru.


























