Berita Zakat

April 11, 2008

Tanggapan Rencana Penyatuan ZIS oleh Pemerintah

Filed under: Uncategorized — beritazakat @ 6:16 am

Prof.Dr.Nasrun Haroen, MA Direktur Direktorat Pengembangan Zakat Depag Penyatuan LAZ Dorong Pengelolaan Zakat Terpadu Tidak ada niat lain kecuali dilandasi niat penataan zakat secara baik dan benar. Ide penyatuan oleh pemerintah bertujuan agar segi penghimpunan dan penyalurannya berjalan terpadu. Dengan pengelolan terpadu akan meningkatkan zakat secara komprehensif Banyaknya lembaga zakat yang ada di Indonesia saat ini ternyata masih belum berjalan secara optimal. Bahkan banyaknya lembaga amil zakat (LAZ) mulai dari tingkat nasional hingga kecamatan justru menimbulkan permasalah tersendiri. Hal ini diungkapkan Direktur Direktorat Zakat Depag, Prof.Dr. Nasrun Haroen, MA. Dia mengatakan pengeloaan zakat di Indonesia berjalan tidak optimal. Hal itu karena pengelolaan zakat dilakukan oleh berbagai lembaga amil zakat (LAZ) baik di tingkat nasional hingga daerah. Hingga kini, menurutnya jumlah LAZ di tanah air diestimasi mencapai ratusan lembaga. Kondisi demikian justru menimbulkan berbagai permasalahan akibat terlalu banyaknya LAZ yang beroperasi itu. Salah satunya adalah sulitnya pemerintah mengetahui secara pasti jumlah dana zakat yang dijaring oleh ratusan LAZ tersebut. Keadaan ini juga mempersulit pemerintah untuk mengetahui potensi zakat di Indonesia. Dengan demikian, kondisi ini menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mendorong perkembangan zakat di Indonesia. Di antaranya adalah dalam melakukan pengawasan dan penyusunan regulasi yang mendukung perkembangan zakat. ‘’Saat ini pengelolaan zakat terpencar-pencar sehingga potensi zakat tidak kelihatan. Misalnya informasi nilai zakat yang dijaring Dompet Dhuafa, PKPU atau Rumah Zakat juga tidak ketahuan berapa,’’ kata Nasrun kepada Infoz, Senin, (7/4). Karena itu, menurut Nasrun, saat ini pemerintah tengah menggodok rencana kebijakan penyatuan seluruh LAZ di Indonesia. Tujuannya adalah agar pendataan penghimpunan dana zakat terjaring dan potensinya mudah dilakukan. Dengan demikian, upaya mendorong perkembangan zakat juga mudah direncanakan dan diterapkan. Nasrun menyebutkan, dari 20 negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas Muslim di dunia, hanya Indonesia yang menerapkan pengelolaan zakat bisa dilakukan oleh swasta. Sedangkan, di 19 negara lainnya, pengelolaan zakat langsung ditangani pemerintah. Di antaranya adalah Malaysia, Brunei Darussalam, Sudan, Maroko, Mesir, dan Kuwait. Pengelolaan zakat langsung oleh berbagai pemerintah tersebut dilakukan karena memang dana zakat merupakan salah satu solusi alternatif pengentasan kemiskinan. Karena itu, pengelolaan dana zakat tersebut perlu dilakukan secara terpadu dan menyeluruh. ‘’Di Timur Tengah, penanganan zakat dilakukan langsung oleh pemerintah mereka dan berjalan dengan baik. Bahkan, Kuwait saat ini telah menjadi pengekspor zakat ke negara lain,’’ ujar Nasrun mencohtohkan keberhasilan pengelolaan zakat oleh Negara Kuwait. Pengelolaan Zakat Terpadu Sebetulnya menurut Nasrun, ide besar penyatuan seluruh LAZ dan BAZ di Indonesia adalah karena pemerintah menginginkan pengelolaan zakat berjalan secara terpadu. Hal itu baik dari sisi penghimpunan hingga ke sisi penyaluran zakat. Pengelolaan zakat terpadu juga memungkinkan tersedianya data perkembangan zakat tahunan yang disajikan secara komprehensif. ‘’Ide penyatuan ini dilandasi niat baik. Ini karena kami memang ingin serius mendorong perkembangan zakat di Indonesia,’’ katanya. Bila zakat dapat dikelola secara terpadu, maka pemerintah juga mudah untuk menerbitkan atau mengusulkan lahirnya berbagai kebijakan pro perkembangan zakat. Salah satunya adalah usulan agar zakat tidak hanya menjadi pengurang pendapatan kena pajak (PKP), tapi langsung menjadi pengurang atas pajak (PAP). Mudahnya pemerintah dalam mengusulkan ide PAP didasari oleh data aktual dan konkrit mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. ‘’Jadi dengan disatukannya lembaga amil zakat, kita juga akan mudah mengusulkan zakat menjadi pengurang langsung atas pajak,’’ urai Nasrun sembari menawarkan benefit yang akan diperoleh oleh masyarakat. Nasrun juga menyebutkan, kemungkinan pemerintah akan mendorong penyatuan berbagai LAZ ke dalam tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal itu karena lembaga tersebut memiliki jaringan badan amil zakat (BAZ) di tingkat provinsi hingga kelurahan. Selain itu, lembaga tersebut merupakan lembaga amil yang dijalankan bersama oleh unsur pemerintah dan masyarakat. Meski demikian, penyatuan itu tidak akan mematikan operasi pengelolaan zakat oleh berbagai LAZ yang telah ada dalam beberapa tahun terakhir. ‘’Jadi mereka tetap bisa beroperasi menghimpun dana zakat, hanya saja lembaga mereka dimerger ke dalam Baznas,’’ tandas Nasrun menyebutkan konsep penyatuan yang sedang disusun oleh Depag. Merger berbagai LAZ akan dilakukan berdasarkan level LAZ. Bila suatu LAZ beroperasi tingkat kabupaten, maka lembaga amil itu akan dimerger dengan BAZ kabupaten. Begitu juga provinsi. Sementara, bila suatu LAZ beroperasi di tingkat nasional, maka organisasi pengelola zakat itu wajib dimerger dengan Baznas. Meraih Dukungan Ormas Islam Nasrun juga menyebutkan, kemungkinan besar usulan penyatuan LAZ oleh pemerintah itu akan berjalan dengan mulus. Hal itu karena pemerintah telah mengantungi dukungan dari berbagai Ormas Islam. Hal itu terungkap antara rapat temu pemerintah dengan sejumlah Ormas Islam beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, berbagai Ormas Islam menyatakan dukungan pentingnya penyatuan seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia. Di antara Ormas Islam yang mendukung usulan pemerintah adalah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persis. ‘’Jadi, Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan Persis cukup setuju dengan ide penyatuan ini. Bahkan, semuanya mendorong agar ini bisa dilakukan segera,’’ ujar Nasrun. Mengenai tingkat kepercayaan usai LAZ dimerger menjadi satu badan, menurut Nasrun, hal itu bisa dibangun. Salah satunya adalah dengan membangun peraturan dan sistem yang bisa memastikan lembaga gabungan tersebut bisa berjalan secara profesional dan terpercaya oleh masyarakat. Nasrun mengakui, saat ini memang terdapat resistensi masyarakat terhadap sejumlah BAZ. Terdapat sebagian masyarakat yang belum bisa mempercayai BAZ. Namun, resistensi tersebut seharusnya tidak menjadi halangan bagi pelaksanaan ide penyatuan seluruh lembaga amil. Sikap yang bijak untuk mengatasi resistensi tersebut bukan malah menjauhi atau mendeskreditkan BAZ, namun mendorong agar lembaga tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas. Saat ini, usulan penyatuan seluruh LAZ di Indonesia telah diajukan pemerintah dalam amandemen UU Pengelolaan Zakat. Bila amandemen selesai dibahas dan disahkan, maka pemerintah juga bisa menerbitkan berbagai peraturan untuk memastikan lembaga gabungan LAZ bisa berjalan secara terpercaya dan profesional. ‘’Salah satunya adalah bisa dilakukan dengan menerbitkan PP yang mendorong terciptanya iklim terpercaya dan profesional bagi lembaga gabungan LAZ,’’ kata Nasrun. Infoz

No Comments Yet »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

You must be logged in to post a comment.

Blog at WordPress.com.