Sebanyak 5 rekomendasi penting diputuskan pada rapat anggota luar biasa Forum Zakat Jum’at 18/4 di Kebonsirih Jakarta. Isi lima rekomendasi itu seluruhanya mendesak pemerintah untuk melibatkan lembaga zakat dalam setiap kegiatannya. Rekomendasi itu disepakati oleh 54 peserta rapat anggota yang hadir mewakili 28 lembaga zakat. Bukan hanya itu, Dewan Pleno FOZ juga turut hadir menyepakati rekomendasi tersebut.
Kelima rekomendasi tersebut adalah :
1. Mendesak Pemerintah untuk melibatkan stakeholder zakat yang lebih luas dalam menyusun amandemen UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
2. Mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan usulan amandamen UU No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat yang telah dibuat oleh Baznas bersama FOZ dalam menyusun amandemen UU No 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
3. Mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan eksistensi LAZ di tengah-tengah masyarakat, kepercayaan masyarakat, kualitas amil zakat dan BAZ/LAZ yg belum standard, serta luasnya teritori negara Republik Indonesia dalam menyusun Amandemen UU No 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
4. Mendesak pemerintah untuk membentuk tim penyusun Arsitektur Zakat Indonesia yang terdiri dari unsur DEPAG, BAZNAS, FOZ dan stakeholder zakat yang lain
5. Mendesak pemerintah untuk melakukan inisiatif bersinergi dengan stakeholder zakat dalam upaya optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia
Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Departemen Agama. Pada kesempatan yang sama akan disertakan juga konsep amandemen yang disusun FOZ bersama Baznas. naf


























