IAI meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang perusahaan atau lembaga wajib zakat. Namun MUI menolak karena sesuai prinsip syariah, zakat adalah kewajiban individu bukan perusahaan atau lembaga.
JAKARTA – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) saat ini tengah menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bisa menjadikan lembaga atau perusahaan sebagai wajib zakat. Fatwa tersebut nantinya akan mendukung penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pengelolaan zakat.
Direktur teknik IAI, Sriyanto mengungkapkan, fatwa MUI sangat dibutuhkan untuk mendukung sebuah perusahaan menjadi wajib zakat. Saat ini, fatwa zakat yang ada hanya berlaku bagi pembayaran zakat individu, bukan lembaga atau perusahaan. ”Soal fatwa bukan keahlian kami, jadi kita tunggu komisi fatwa MUI,” ujarnya kepada Republika.
Proses penyusunan PSAK pengelolaan zakat, saat ini hampir memasuki tahap akhir Tahapan tersebut diharapkan selesai akhir April mendatang. Selanjutnya akan dilakukan dengar pendapat umum, yang akan diadakan pada awal Mei 2008. Kedua proses tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan atas rancangan PSAK sebelum disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada Mei mendatang.
Menurut Sriyanto, dalam pembahasan rancangan PSAK tersebut, berbagai pihak terkait diundang untuk memberi masukan seperti dari kalangan akademisi, pengelola zakat, Dewan Syariah Nasional, akuntan, perwakilan Depag dan berbagai pihak lain.
Pentingnya fatwa tersebut, menurut Sriyanto, karena tanpa fatwa MUI, PSAK hanya bisa mengatur bahwa zakat dibayar perusahaan diakui sebagai zakat individu pemegang saham. Karena itu, menurut Sriyanto, fatwa yang menyatakan tentang perusahaan bisa dijadikan sebagai obyek zakat perlu terbit segera dalam waktu dekat. Hal itu agar PSAK zakat bisa memuat aturan pencatatan keuangan bahwa perusahaan bisa menjadi obyek zakat.
Sriyanto berpendapat, untuk mendorong perkembangan zakat di Indonesia, lembaga dan perusahaan bisa dijadikan wajib zakat. Saat ini, zakat dinilai merupakan alternatif solusi pengentasan kemiskinan.
Menanggapi permintaan fatwa tentang perusahaan wajib zakat tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan perusahaan atau lembaga tidak bisa dijadikan wajib zakat. Menurutnya, berdasarkan prinsip syariah, zakat hanya berlaku wajib bagi individu. ”Tidak bisa perusahaan menjadi wajib zakat. Orang berzakat itu kan untuk menzakati dirinya. Sedangkan, perusahaan menzakati siapa?” ungkap Ma’ruf.
Menurutnya, perusahaan hanya bisa membayar zakat bila menjalankan amanat zakat individu perusahaan tersebut. Artinya, sejumlah individu menitipkan zakat kepada perusahaan untuk membayarkan kepada golongan penerima zakat (mustahik). Langkah tersebut tetap saja yang berzakat adalah individu.
Karena itu, Ma’ruf menegaskan, MUI tidak memiliki rencana penerbitan fatwa terkait menjadikan perusahaan sebagai wajib zakat. Menurunya, fatwa yang mungkin diterbitkan hanyalah mengenai diperbolehkannya individu perusahaan menitipkan pembayaran zakatnya kepada perusahaan.
Ma’ruf mengakui dalam waktu dekat MUI kemungkinan akan menerbitkan fatwa terkait zakat. Namun, fatwa tersebut tidak terkait dengan perusahaan sebagai obyek zakat. ”Fatwa itu bisa mengenai zakat yang dibayar perusahaan merupakan pembayaran zakat individu dalam perusahaan itu atau pemegang saham perusahaan itu. Kalau ini memang bisa,” ujarnya. aru
( )


























