Berita Zakat

May 29, 2008

Satu Keluarga Satu Sarjana

Filed under: Nesw — beritazakat @ 4:48 am

Laporan wartawan Kompas Ester Lince Napitupulu

JAKARTA, SABTU- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan beasiswa untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum seorang pun mengenyam pendidikan tinggi. Pemberian beasiswa hingga mahasiswa mampu meraih gelar sarjana ini bekerja sama dengan 13 perguruan tinggi negeri.

Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin dalam peluncuran Program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) di Jakarta, Sabtu (24/5), mengatakan, pada tahap awal ini beasiswa diberikan untuk 130 siswa. Mahasiswa dipilih oleh perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Baznas.

“Kami memberikan beasiswa untuk mahasiswa di fakultas-fakultas yang kurang dilirik seperti pertanian, perikanan, atau kelautan. Tapi mahasiwa itu harus mau berkomitmen kembali ke daerahnya. Besarnya beasiswa Rp 1 juta/bulan,” kata Didin.

Menurut Didin, pemberian beasiswa dari awal mahasiswa kuliah di 13 PTN ini supaya ada jaminan bahwa penerima bisa menyelesaikan pendidikan sarjana. Mereka belajar tanpa dibayangi ketakutan akan dana pendidikan. kompasonline

May 23, 2008

Wajib Zakat Tetap Individu’

Filed under: Nesw — beritazakat @ 2:21 am

Wajib Zakat Tetap Individu’ Perusahaan bisa menjadi subyek wajib zakat karena untuk kepentingan sosial.

JAKARTA — Kewajiban mengeluarkan zakat harus tetap bersifat individu dan bukan perusahaan. Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Bukopin Syariah, Ikhwan Abidin Basri menyatakan, prinsip syariah sudah mengatur kewajiban tentang zakat tersebut. Karena itu, penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hanya mengatur pencatatan zakat bagi individu atau amil pengelola zakat dan bukan perusahaan. Menurut Ikhwan, Islam hanya mengenal pengenaan wajib zakat bagi individu. Sedangkan, pembayaran zakat yang terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia, sebetulnya bersumber dari berbagai individu perusahaan itu. ”Bila dalam perusahaan, separuh Muslim, separuh non Muslim, lalu perusahaan itu diwajibkan membayar zakat, kan tidak adil,” ujarnya Republika di sela pelaksanaan diskusi draf PSAK ZIS, Kamis, (22/5). Namun pendapat berbeda diungkapkan anggota Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Surahman Hidayat. Menurutnya, perusahaan bisa menjadi subyek wajib zakat. Hal itu karena tujuan penerapan wajib zakat adalah untuk kepentingan sosial. ”Dengan tidak terlalu melihat subyeknya, yang penting ada harta dan cukup nisab, maka perusahaan wajib membayar zakat untuk kepentingan sosial,” ujar Surahman yang juga Direktur Sharia Consulting Center (SCC). Surahman menyebutkan, ada sejumlah literatur yang membahas mengenai kewajiban perusahaan membayar zakat. Salah satunya adalah syahdah i’tibariyah. Dalam literatur itu, perusahaan dinyatakan wajib membayar zakat karena memiliki harta, mencapai nisab, dan untuk kepentingan sosial. ”Di sisi syariah, kepentingan perusahaan membayar zakat cukup besar karena untuk pemberdayaan dhuafa,” katanya. Direktur Teknik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Sriyanto menyebutkan, hingga kini lembaga itu baru memasukkan tata cara pencatatan transaksi keuangan berdasarkan fatwa DSN MUI. Fatwa itu menyatakan wajib zakat hanya dikenakan kepada individu dan bukan perusahaan. Meski demikian, menurut Sriyanto, penyusunan PSAK ZIS masih dimungkinkan untuk mengatur pencatatan transaksi keuangan wajib zakat atas perusahaan. Hal itu bila ada fatwa yang mengatur tentang penerapan wajib zakat atas perusahaan. ”Jadi kalau memang ada kesepakatan baru atau fatwa yang mengatur tentang entitas bisa menjadi wajib zakat, kita bisa masukkan,” katanya. Menurutnya, dalam PSAK, ada beberapa pengaturan pencatatan terkait laporan keuangan zakat. Salah satunya adalah penerapan prinsip cash basis dalam mencatat penerimaan dana zakat. Dengan prinsip itu, maka lembaga amil baru bisa mencatat penerimaan zakat bila dana zakat diterima langsung dan tidak berbentuk komitmen. ”Ini agar pengelolaan zakat berjalan baik karena kalau menggunakan komitmen, masih ada risiko tidak tertagih,” katanya. Ketentuan lain adalah penerapan nilai wajar atas zakat dibayarkan. Bila masyarakat membayar zakat dalam bentuk barang seperti beras, maka nilainya ditetapkan berdasarkan nilai wajar saat itu. Sementara itu, sebuah riset yang dilakukan oleh Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) di 10 kota besar menunjukkan adanya peningkatan kesadaran individu sebagai wajib zakat sebanyak 55 persen. Survey yang sama pernah dilakukan lembaga ini pada 2004 yang menunjukkan angka kesadaran wajib zakat hanya 49,8 persen. Survei ini melibatkan 2000 responden. Tahun lalu, PIRAC mengestimasi potensi zakat masyarakat mencapai Rp 11,5 triliun, atau meningkat dari potensi serupa pada 2004 senilai Rp 6.1 triliun. (aru ) republikaonline

May 12, 2008

Depag Bisa Adopsi Usulan Amandemen FOZ-Baznas

Filed under: Nesw — beritazakat @ 2:28 am

Dirjen Bimas Islam

Depag Bisa Adopsi Usulan Amandemen FOZ-Baznas

Lembaga zakat yang jumlahnya mencapai ratusan diakui memiliki peran penting dalam membantu kesulitan ekonomi masyarakat. Sudah banyak bukti yang menunjukkan keberhasilan lembaga zakat dalam membantu masyarakat miskin. Pun, banyak pula masyarakat yang telah merasakan manfaat dari keberadaan lembaga zakat. Sementara di lain pihak, pemerintah sendiri mengakui memiliki keterbatasan sehingga tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi secara menyeluruh.

Oleh karenanya pemerintah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada lembaga zakat yang telah memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Depag (Bimas), Nasaruddin Umar saat memberikan sambutan pada acara silaturrahmi Pengurus FOZ di ruang kerja Dirjen Selasa 6/5 Jl. Lapangan Banteng Jakarta.

Bahkan Dirjen merasa malu kepada teman-teman lembaga zakat yang lebih banyak mengeluarkan keringat dibandingkan Dirjen demi melayani umat. ”Kami mengakui dan melihat secara langsung sepak terjang teman-teman lembaga zakat. Kami merasa malu karena justru keringat teman-teman yang dikeluarkan lebih banyak dari pada saya. Oleh karena itu saya memberi apresiasi kepada teman-teman yang telah memberikan pelayanan demi kesejahteraan dan mengangkat martabat umat,” urainya.

Dirjen juga mengatakan tidak banyak orang yang mau berbuat untuk orang lain dan mampu terlibat membantu sesama seperti yang dilakukan teman-teman di lembaga zakat. Memang banyak keinginan-keinginan untuk melakukan sesuatu seperti yang dilakukan lembaga zakat, namun mereka tidak memiliki wawasan yang cukup untuk itu.

Mengingat begitu pentingnya peran lembaga zakat, Dirjen mengingatkan agar lembaga zakat mempunyai manajemen yang baik dan memperhatikan program-program jangka panjang yang bermanfaat bagi umat. ”Jangan berfikir sporadis saja,” pesan Dirjen kepada pengurus FOZ yang turut hadir pada acara silaturrahmi tersebut.

Dirjen juga tidak menafikan kiprah lembaga zakat besar. Namun Dirjen juga berpesan agar tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah. Karena hanya dengan berkomunikasi yang intensif antara pemerintah dan lembaga zakat maka masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat akan dapat segera diatasi.

Isi Amandemen Dapat Diadopsi

Dengan menyerahkan usulan konsep amandemen UU Zakat secara simbolik, kehadiran pengurus FOZ pagi itu disambut baik oleh Dirjen. Bahkan Dirjen telah mempelajari isi amandemen yang telah dikirm sebelumnya. Di dalam konsep itu ia mengakui isinya cukup baik dan bisa diadopsi oleh Depag dalam menyusun amandemen UU Zakat. ”Saya telah membaca konsep amandemen yang diajukan teman-teman FOZ. Menurut saya isinya cukup baik dan bisa kita diadopsi,” ujarnya.

Oleh karena itu, supaya isi amandemen yang sedang disusun Depag bisa mengakomodir seluruh kepentingan lembaga zakat, maka Dirjen akan mengikutsertakan teman-teman lembaga zakat. Dia juga berharap dengan bersilaturrahmi seperti saat ini maka semua masalah dapat dikomunikasikan. ”Saya meminta frekwensi pertemuan kita lebih intensif karena saya butuh informasi penting dari lapangan. Saya akan menjadwalkan silaturrahmi seperti ini secara rutin. Karena dengan bersilaturrahmi maka kami akan mendapatkan input dan masukan dari teman-teman lembaga zakat,” kata Dirjen yang sekaligus meminta diundang pada acara-acara yang dilaksanakan lembaga zakat.

Ketua Umum Forum Zakat, Hamy Wahjunianto, menyampaikan intisari konsep amandemen yang diusulkan FOZ-Baznas. Inti konsep amandemen itu adalah mendorong peran Baznas seperti halnya peran Bank Indonesia (BI). Hamy menyebutkan peran BI yang power full. Hamy juga mencontohkan keberadaan lembaga zakat seperti halnya bank-bank umum swasta dan bank daerah.

Sementara Direktur Pemberdayaan Zakat, Nasrun Haroen yang ikut hadir pada acara silaturrahmi tersebut mengatakan telah membentuk tim amandemen. Bahkan telah beberapa kali mengadakan pertemuan tim amandemen. Namun ia membantah telah melakukan sosialisasi konsep amandemen ke daerah-daerah. ”Belum pernah ada sosialisasi dari kami,” bantahnya.

Direktur menegaskan kepada semua pihak bahwa konsep amandemen yang disusun Depag prosesnya masih panjang. ”Masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui. Makanya tidak usah khawatir dengan isinya. Karena masih harus melalui proses uji materi dan sebagainya,” tandas Nasrun.

Nasrun juga membantah di dalam tim tersebut tidak mengikutsertakan perwakilan masyarakat. ”Kami mengikutsertakan perwakilan ormas-ormas Islam besar untuk masuk ke dalam tim amandemen,” tegas Nasrun.

Acara silaturrahmni pagi itu dihadiri pula beberapa jajaran direktur dan Kasubdit. Diakhir acara, Ketua Umum FOZ secara simbolik menyerahkan usulan amandemen kepada Dirjen. naf www.forumzakat.com

May 6, 2008

Pengumuman

Filed under: Nesw — beritazakat @ 6:35 am

UNDANGAN PUBLIC HEARING

DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN – IKATAN AKUNTAN

INDONESIA MENGUNDANG BAPAK DAN IBU SEKALIAN UNTUK

MENGHADIRI PUBLIC HEARING :

ED PSAK NO. 109: AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH

YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA :

HARI, TANGGAL : Kamis, 22 Mei 2008

WAKTU : 09.00 – 12.00 WIB

TEMPAT : Manara BDN Lt. 11

Jl. M. H Thamrin No. 5

Jakarta

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

TEMPAT TERBATAS, PENDAFTARAN PALING LAMBAT TANGGAL 21 MEI 2008

RSVP : Eka Supriyati, Widodo atau Yakub – Telp. 3190-4232 ext 126, atau 133

Fax. 315-2139 atau 724-5078, E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id

FORMULIR PENDAFTARAN

Nama : 1 .……………………………………………………………………………

2 ……………………………………………………………………………

Instansi : …………………………………………………………………………

Alamat :. ………………………………………………………………………

Telp : ……………………… Fax : ……………………………………..

Bagi Lembaga Zakat Anggota FOZ, HARAP SEGARA Mendaftarkan diri melalui FOZ

email : forumzakat@yahoo.com / forumzakat@gmail.com / sekretariat@forumzakat.net

Telp & Faks : 021-3148444 (Mustain)

Blog at WordPress.com.