Berita Zakat

June 10, 2008

Jalan Panjang (atau Singkat) RUU Zakat

Filed under: Nesw — beritazakat @ 9:49 am

/”Pungutlah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui/” (QS.9:103).

Jika mengacu seperti apa yang dicontohkan Rasulullah SAW, pengelolaan zakat memang sepenuhnya otoritas negara. Bahkan ada kementerian khusus Zakat dan Wakaf, dengan segala keleluasaan wewenang memungut, untuk kemudian mendistribusikanya kepada kaum papa.

Di Indonesia kini, pengelolaan zakat masih nampak tersendat. Meski ada beberapa institusi pengelola zakat yang terlihat pesat berkembang, dan ratusan lembaga lainnnya yang terpencar di sudut-sudut daerah, namun secara keseluruhan, angka penghimpunan belum mencapai Triliunan rupiah. Padahal, hasil riset PIRAC sepenggal waktu ke belakang, menunjukkan angka 19,3 triliun potensi zakat di negeri berpenduduk mayoritas muslim ini. Wacana awal pun mengemuka dari pemerintah yang tertuang dalam sebuah draft RUU Zakat. Keberadaan LAZ yang berpendaran, seperti mosaik puzzle yang belum direkatkan, urgen untuk segera dipersatukan dalam satu bingkai Lembaga Induk. LAZ/BAZ yang sudah ada tersebut, menjadi semacam unit yang hanya menjalankan fungsi penghimpunan, minus penyaluran. Alasannya pemerataan distribusi zakat, untuk menghindari penumpukkan penyaluran di satu-dua titik wilayah saja. Bahkan Kepala Direktorat Pengembangan Zakat Depag, Prof. Nasrun Haroen, dalam majalah Infoz mengatakan, bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok rencana kebijakan penyatuan seluruh LAZ di Indonesia. Tujuannya agar pendataan penghimpunan dana zakat terjaring dan potensinya mudah dilakukan. Dengan demikian, upaya mendorong perkembangan zakat juga mudah direncanakan dan diterapkan. Di tataran fundamen ide, logisnya memang tidak ada pertentangan. Karena seperti yang sudah dikemukakan di awal, bahwa Rasulullah memang mencontohkan tanggungjawab pengelolaan zakat oleh negara. Namun, ada perbedaan interpretasi mengenai sejauh mana urgensi penerapan ide tersebut terkait dengan kondisi riil Indonesia saat ini. Pendapat Hamy Wahyunianto misalnya. Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) ini mengatakan bahwa salah satu poin yang tertera pada blue print zakat yang telah disusun FOZ adalah penyatuan Lembaga Zakat. itupun bisa dilakukan saat pemerintah sudah membentuk kementerian khusus Zakat dan Wakaf. Dan hal tersebut ditargetkan terlaksana pada 2015-2020. Senada dengan Hamy, presiden Dompet Dhuafa, Rahmad Riyady, pun menganggap bahwa penyatuan LAZ memerlukan proses persiapan dan waktu yang cukup panjang. Penggabungan yang instan dan terburu-buru hanya akan menimbulkan permasalahan manajerial dan pengelolaan baru. Selain itu, struktur pemerintahan Nabi menerapkan sistem hukum Islam, sedangkan Indonesia menerapkan sistem bukan Islam.

Dalam wawancaranya dengan majalah Infoz, Rahmad menegaskan, /”Bisa saja disatukan, tapi mungkin tunggu dua hingga tiga generasi lagi. Satu generasi sekitar 20 tahun./” Bila penyatuan tersebut, menurut Rahmad, tidak dibangun secara bertahap dengan landasan kokoh, bisa jadi dimanfaatkan secara politik oleh kalangan tertentu. Dewan wali amanah dompet dhuafa, Erie Sudewo, bahkan menjuduli eseinya /”Lonceng Kematian LAZ/”, menanggapi beberapa pasal dalam draft RUU Zakat tersebut. Poin kritik Erie diantaranya adalah kredibilitas pemerintah di mata masyarakat yang masih perlu proses untuk memulihkannya. /”Di balik kebajikan, itulah kepercayaan. Namun karena dianggap benda mati, kepercayaan seolah mudah saja dialihkan pada lembaga bentukan pemerintah. BAZ-nya tak salah. Kredibilitas pemerintah yang jadi soal. Berbeda dengan calhaj yang terpaksa /’mau/’ diatur karena no choice. Bagi sebagian muzaki, gaya top down jadi problem./”
Selanjutnya ia mempertanyakan,/” siapa bakal ambil alih tanggung jawab dan biaya kegiatan yang telah berjalan di masyarakat? Negara bukan hanya terbukti gagal lindungi, rakyat miskin malah terus bertambah./”

Meski baru draft, RUU Zakat sudah sedemikian besar mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi dan pemerhati Zakat di tanah air. Artinya, diakui atau tidak, Zakat sudah menjadi tumpuan harapan sebagai instrumen penting, bagi pengentasan problem kemiskinan negeri ini. Tentunya hal ini patut mendapat apresiasi sesuai porsi.Jalan ke arah sinergi formil bisa panjang dan berliku. Bisa pula singkat, secepat saat menyeduh mie Instant. Tergantung pendekatan mana yang akan dipilih. Apakah dengan menyerap opini stakeholders zakat di awal, untuk kemudian merumuskan gagasan-gagasan cerdas yang bisa mengakomodir kebutuhan riil masyarakat? Atau melalui jalan singkat kekuasaan? Silahkan!

sumber.wwwddbandung.or.id

Blog at WordPress.com.