Jakarta-RoL– Sekretaris Jenderal FOZ (Forum Zakat), Sri Adi Bramasetia, di Jakarta, Rabu, mengatakan dana zakat yang berhasil dikumpulkan dan dikelola secara terorganisir baru sekitar 5 persen dari total potensi yang mencapai Rp 9 triliun.
“Dana zakat dari masyarakat paling banyak diterima pada bulan-bulan puasa atau ketika telah terjadi bencana di Tanah Air,” kata Sri Adi Bramasetia menjelaskan pola pembayaran zakat di Indonesia.
Dikutip dari data FOZ, asosiasi organisasi pengelola zakat Indonesia, total penggalangan zakat, infak, shodaqoh, dan wakaf (ziswaf) pada tahun 2000-2007 barulah Rp 2,3 triliun.
Padahal survei PIRAC (“Public Interest Research and Advocacy Center”) di 10 kota besar di Indonesia pada tahun 2007 menunjukkan bahwa potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp 9,092 triliun per tahun.
Bramasetia mengakui rendahnya dana yang berhasil digalang oleh berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Ambil Zakat (BAZ) sangat disebabkan oleh tingkat kesadaran wajib berzakat yang masih tergolong rendah.
Berdasarkan hasil survei PIRAC terhadap 2.000 orang responden, sekitar 6 persen mengaku menyalurkan dana zakat mereka lewat BAZ, sementara 1,2 persen lainnya membayar zakat lewat LAZ.
“Sebagian besar responden, yakni 59 persen, memilih menyalurkan dana zakat mereka lewat masjid dan musholla di dekat rumah,” kata koordinator program PIRAC Hamid Abidin.
Pemilihan masjid dan musholla dekat rumah ini lebih didasari oleh kepraktisan dan kedekatan lokasi.
“Pertimbangan lainnya adalah mengutamakan penyaluran zakat untuk masyarakat miskin di sekitar tempat tinggal para pembayar zakat. Muzakki ingin sekaligus bersilaturrahmi dengan penerima dana zakat dan melihatnya secara segera,” kata Hamid.
Dana zakat yang disalurkan hanya secara “adhoc” lewat masjid dan musholla, masih kata Hamid, biasanya tidak dikelola semaksimal bila dana dikelola oleh LAZ dan BAZ.
Pola pengelolaan zakat di masjid dan musholla umumnya bersifat pasif, tentatif atau tidak rutin, “meledak” hanya pada bulan Ramadhan, dan penggunaan dananya hanya untuk kebutuhan-kebutuhan yang berjangka pendek.
Bramasetia mengakui selama ini para pembayar zakat (muzakki) masih menyalurkan dana mereka lewat cara-cara yang konvensional seperti ke masjid atau musholla dekat tempat tinggal, dengan alasan praktis dan dapat segera dilihat distribusinya kepada penerima zakat (mustahik).
“Sebagian besar muzakki ingin menyalurkan dana zakat mereka secara langsung karena ada aspek silaturrahmi di sana. Ini adalah tantangan bagi BAZ dan LAZ agar dapat menggalang dana lebih banyak lagi sembari menjaga unsur silaturrahmi yang diinginkan oleh para penunai zakat,” kata Bramasetia.
PIRAC mencatat indikasi penurunan jumah muzakki yang menyalurkan zakatnya secara terorganisir melalui lembaga zakat dibandingkan dengan penyaluran secara langsung ke penerima.
Jika dibandingkan survei tahun 2004, jumlah responden yang menyalurkan zakat melalui masjid, BAZ, dan LAZ menurun dari masing-masing 64 persen, 9 persen, dan 1,5 persen, menjadi 59 persen, 6 persen, dan 1,2 persen pada tahun 2007.
“Meningkatnya penyaluran zakat secara langsung oleh muzakki kepada penerima ini disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya maraknya bencana alam, serta himpitan ekonomi yang membuat masyarakat terdorong untuk menyalurkan zakatnya langsung kepada tetangga atau masyarakat sekitar mereka,” kata Hamid.
Sementara itu penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat, masih kata Hamid, terkait erat dengan strategi sosialisasi dan penggalangan dana yang kurang tepat. “Atau ada pula asumsi bahwa BAZ dan LAZ hanya menerima zakat dalam jumlah besar, membuat masyarakat enggan menyalurkan dana zakat mereka,” katanya menambahkan. antara/mim


























