Pada zaman Rasulullah SAW, Muslim terbiasa berwakaf dan berzakat dengan menggunakan dinar. Saat itu, dinar merupakan mata uang yang berlaku. Selain itu, pembayaran dengan dinar emas lebih disukai karena memiliki nilai instrinsik cukup stabil. Bagaimana dengan kondisi saat ini?
Saat ini, di Indonesia, kesadaran membayar wakaf dan zakat terus meningkat. Hal itu ditunjukkan dengan lahirnya cukup banyak lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga penghimpun dan penyalur dana zakaf dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Zaim Saidi, membayar zakat dengan menggunakan dinar emas penting dilakukan. Alasannya, nilai yang terkandung pada dinar cenderung lebih stabil dibandingkan nilai mata uang kertas termasuk rupiah. Dengan meggunakan dinar emas, nilai dana zakat yang dibayar dan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) tetap sama. ”Jadi membayar zakat perlu dengan dinar,” katanya kepada Republika, Rabu, (25/6).
Zaim menyebutkan, nishab zakat harta Muslim berdasarkan ketentuan Islam adalah 20 dinar. Sedangkan, besaran zakat mal yang harus dibayar adalah 2,5 persen dari puluhan dinar itu atau sekitar setengah dinar. Satu dinar memiliki berat 4,25 gram emas 22 karat. Hingga Rabu, (25/6), satu dinar emas tercatat seharga Rp 1,142 juta. Nilai itu didasarkan pada prinsip penetapan dinar oleh World Islamic Trade Organization (WITO). ”Jadi bila harta seorang Muslim telah mencapai 20 dinar, maka ia wajib berzakat,” katanya.
Zaim juga menyebutkan, saat ini wakaf tunai di Indonesia terus berkembang pesat. Untuk mendorong perkembangan wakaf itu, TWI akan meluncurkan layanan bayar wakaf dengan dinar emas pada 1 Juli mendatang. Layanan itu dikembangkan dengan menjadikan kantor TWI di Jakarta sebagai kantor wakalah penukaran dinar emas.
Menurut Zaim, program pembayaran wakaf dengan dinar sengaja dikembangkan agar nilai wakaf dibayar relatif stabil saat digunakan. Hal itu berbeda dengan nilai mata uang kertas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti inflasi. Karena itu, Zaim sangat mendorong agar masyarakat mau berwakaf dengan dinar emas. ”Hal ini bisa dilakukan dengan menukar langsung sejumlah uang di TWI menjadi dinar,” katanya.
TWI merupakan lembaga yang menjadi jaringan wakalah penukaran emas ke-14. Sedangkan, 13 wakalah lainnya tersebar di Salemba Jakarta Pusat, Manggarai Jakarta Selatan, Cipete Jakarta Selatan, Bintaro Jakarta Selatan, Tanjung Priok Jakarta Utara, Tangerang Banten, Depok, Bogor, Bandung, Balikpapan, dan Tanjung Pinang.
Wakalah TWI juga bisa diakses oleh masyarakat untuk kepentingan mahar perkawinan. Selain itu, layanan itu juga bisa digunakan untuk kepentingan alat tukar dalam melakukan usaha berbasis bagi hasil. Dengan menggunakan dinar emas, maka masyarakat cenderung tidak akan terkena risiko inflasi yang berdampak pada penurunan nilai mata uang.
TWI pertama kali didirikan tiga tahun lalu. Pendirian lembaga pengelola wakaf itu bertujuan untuk memfasilitasi keinginan masyarakat membayar wakaf dengan mudah. Dengan demikian, perkembangan wakaf di tanah air dapat berkembang dengan pesat. aru


























