PA OPZ
Di dalam PSAK Zakat 109 disebutkan bahwa dalam sumber penerimaan dana zakat, basis akuntansi yang dipakai adalah cash basis. Artinya sumber dana bisa diakui pada saat kas diterima oleh organisasi pengelola zakat. Konsekwensi dari cash basis adalah pada saat dana diterima maka muncullah kewajiban bagi amil untuk menyalurkan. Sedangkan jika masih berupa accrual (dana belum diterima amil) maka belum ada kewajiban bagi amil untuk menyalurkan dana tersebut.
Namun dalam hal penggunaan atau penyaluran dana, di PSAK Zakat 109 tidak disebutkan secara khusus apakah menggunakan cash basis atau accrual basis.
Tidak disebutkan secara khusus itu kemungkinan pihak IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) lupa sehingga yang dicantumkan hanya penerimaan saja sedangkan penyalurannya tidak. Alasan inilah yang membuat tim Pedoman Akuntansi PA OPZ melakukan ’ijtihad’ tersendiri. Ijtihad yang disepakati pada sidang Pleno I 28-29 Maret di Baitul Maal Pupuk Kujang Cikampek Jawa Barat adalah memilih cash basis untuk penggunaan maupun penyaluran dana.
”Mungkin IAI lupa membahas itu (penyaluran). Tapi kalau penerimaannya menggunakan cash basis, untuk penyaluran mestinya juga menggunakan cash basis. Itu lebih cocok,” tandas Ketua Tim Pedoman Akuntansi Zakat, Teten Kustiawan saat memimpin rapat pada sesi kedua.
Ditambahkan oleh Teten, pada saat tim task force membahas tentang Aktiva Asset Kelolaan, memang pembahasannya cukup lama dan membutuhkan beberapa kali pertemuan sehingga lupa membahas apakah penyalurannya menggunakan cash basis atau accrual basis.
Bagi lembaga zakat yang sudah mapan, pilihan cash basis dianggap Teten tidak ada masalah. Sebab biasanya lembaga zakat sudah mempunyai kesepakatan-kesepatan yang jelas dengan pihak lain untuk penyaluran dana.
Pernyataan ini juga juga disepakati anggota tim lainnya, Dyah R Andayani. Dia mengatakan cash basis juga sangat tepat untuk lembaga zakat yang memiliki jejaring. ”Cash basis lebih bagus untuk lembaga zakat yang memiliki jejaring. Nah, caranya, jika tersebut belum disalurkan oleh jejaring, maka diakui sebagai uang muka pada cash. Jadi dianggap uang kas setara kas,” urai Diah sembari mencontohkan seperti memindah uang dari kantong kanan ke kantong kiri. Jadi selama belum diterima oleh mustahik maka belum diakui sebagai penyaluran.
Di antara kesepakatan yang diambil pada Sidang Pleno I yang berlangsung selama dua hari itu adalah tentang Akuntansi Penerimaan. Yang dimaksud pengertian Penerimaan Dana adalah penambahan sumber daya organisasi yang berasal dari donasi dan atau hasil penempatan sementara/pengelolaan dana, yang dapat berupa kas atau non kas.
Sedangkan penerimaan donasi dapat berupa zakat, infaq shadaqah, hibah, wasiat, waris, kafarat, atau donasi lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan syari’ah. Penerimaan dari hasil penempatan sementara/pengelolaan dana berupa selisih lebih antara imbalan yang diterima dan biaya langsung dari penempatan sementara/ pengelolaan dana.
Dalam penerimaan dana infak, organisasi harus mempertimbangkan akad muthlaq (tidak terikat) dan atau muqoyyad (terikat) yang disyaratkan oleh donatur.
Adapun berdasarkan karakteristiknya, penerimaan dana dikelompokkan menjadi penerimaan berdasarkan sumber dan penerimaan berdasarkan program. Penerimaan berdasarkan sumber antara lain penerimaan Dana Zakat, penerimaan Dana Infaq/Shadaqoh, penerimaan Dana Amil, dan penerimaan Dana Non Halal. Sedangkan penerimaan berdasarkan program, antara lain penerimaan Dana Pemberdayaan Ekonomi, penerimaan Dana Pendidikan, penerimaan Dana Kesehatan, dan penerimaan Dana Kemanusiaan.
Dan, penerimaan dana zakat, dikelompokkan ke dalam penerimaan berdasarkan sumber. Sedangkan penerimaan dana berdasarkan program, dapat menggunakan prinsip pooling of fund.
Pengakuan
Penerimaan dana diakui pada saat kas atau non kas diterima. Sedangkan penerimaan non kas diakui sebagai komponen aktiva sesuai dengan karakteristiknya.
Penerimaan asset non kas dapat berupa persediaan (misalnya bahan pangan kering, pakaian) barang berharga ( misalnya emas) dan asset tetap (misalnya kendaraan, computer).
Untuk penerimaan dalam bentuk asset tetap, maka pencatatan awal adalah sebagai aktiva tetap, dan apabila sudah digunakan amil untuk penyaluran, maka di reklasifikasikan sebagai asset kelolaan.
Pengukuran
Dana yang diterima diakui sebagai penambah dana : (a) Jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima; (b) Jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar asset nonkas tersebut.
Penentuan nilai wajar asset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar.
Penentuan nilai wajar asset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk asset nonkas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya
Hasil penempatan sementara dana zakat sebelum disalurkan kepada mustahiq, jika ada, diakui sebagai penambah dana zakat. Hasil penempatan sementara dana zakat merupakan selisih lebih antara imbalan yang diterima dan biaya langsung dari penempatan sementara zakat. Jika biaya langsung melebihi imbalan yang diterima dari penempatan sementara dana zakat, maka kelebihan tersebut menjadi beban dana amil.
Kebijakan dalam penempatan sementara dana zakat sebelum diserahkan kepada mustahiq harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Imbalan yang diterima dari penempatan sementara dana zakat sebelum disalurkan kepada mustahiq dapat berupa pendapatan bagi hasil dan bonus wadiah. Sedangkan biaya langsung yang terjadi, antara lain, dapat berupa biaya administrasi entitas keuangan syariah dan beban pajak atas bagi hasil.
Hasil pengelolaan dana infaq/shadaqah diakui sebagai : (a) Penambah dana infaq/shadaqah ; atau (b) Dana infaq/shadaqah dan dana amil.
Hasil pengelolaan dana infaq/shadaqah merupakan selisih lebih antara imbalan yang diterima dan biaya langsung dari pengelolaan dana infaq/shadaqah. Jika biaya langsung melebihi imbalan yang diterima dari pengelolaan dana infaq/shadaqah maka kelebihan tersebut menjadi beban entitas amil.
Beberapa point penting yang disepakati pada Sidang Pleno I merupakan konsep awal revisi Pedoman Akuntansi Organisasi Pengelola Zakat (PA OPZ). Konsep ini masih belum final sebelum PSAK Zakat 109 dianggap final oleh IAI. naf